Pages

Minggu, 20 Mei 2012

Pro Kontra Tentang Sunat Pada Wanita

Setelah membahas tentang dampak Mr.P tidak disunat, maka kali ini ANBU akan membahas tentang Pro-Kontra tentang sunat atau khitan pada wanita.



Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir . Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun.

Dalam islam, khitan baik bagi laki-laki dan wanita memiliki makna sendiri, yaitu ;
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.

Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

1. Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

2. Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang khitan):اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

Hikmah Pengkhitanan Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hikmah khitan bagi laki-laki adalah mensucikan mereka dari najis yang tertahan pada kulup kemaluan. Sedangkan hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwatnya, sesungguhnya kalau tidak wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan menggejolak.” (Fatawa Al-Kubra, I/273).
Beliau –rahimahullah- juga berkata, “Hendaknya wanita juga dikhitan, yaitu dengan cara memotong sedikit kulit bagian atas kemaluannya yang menyerupai cengger ayam (klitoris).”


Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Banyak yang menentang mengenai sunat pada perempuan. Salah satunya Jaringan Perempuan Yogyakarta/JPY menyelenggarakan semiloka “Kajian Penghapusan Sunat Perempuan”. Bertempat di Ruang Sidang I DPRD Kota Yogyakarta, semiloka ini merupakan respon JPY atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.
Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.


Mereka yang Kontra terhadap Khitan pada wanita menganggap bahwa ;
Sunat wanita sama saja dengan bentuk mutilasi kelamin perempuan atau secara internasional dikenal dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM).
Menurut dokter Artha Budi Susila Duarsa, M.Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI Jakarta, sunat atau khitan bagi wanita tidak ada manfaatnya sama sekali. Penegasan itu diberikan baru-baru ini, saat berlangsung peluncuran buku "Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, Kesehatan, dan Agama".

Khitan perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas empat.
-Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).
-Tipe 2, memotong sebagian klitoris
-Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
-Tipe4, menindik,menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Hal yang sama juga terjadi jika yang dilakukan adalah infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual. "Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," kata dr. Artha.

Sunat perempuan berdampak pada kesehatan fisik dan psikis, seperti adalah nyeri berat, perdarahan, tetanus dan luka pada jaringan sekitarnya. Dan juga, penggunaan alat bersama untuk beberapa orang tanpa sterilisasi sesuai prosedur, dapat menjadi sumber infeksi dan media transmisi penularan penyakit, seperti HIV dan hepatitis.

Dampak jangka pendek khitan pada perempuan:
1. Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian
2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
3. Tetanus yang menyebabkan kematian
4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock
6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.

Sedangkan dampak jangka panjang adalah kista, keloid, kerusakan uretra dan disfungsi seksual sehingga menimbulkan kesulitan dalam hubungan seksual sehingga dibutuhkan pembukaan jahitan untuk melebarkan vagina. Selain itu, dapat menyebabkan infeksi saluran kemih. Bahkan Infeksi itu bisa menyebabkan kematian.
Dampak jangka panjang adalah :
1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
4.Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
5. Infeksi saluran kemih kronis
6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing)
7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).




Praktek Khitan di Masyarakat Dunia yang diperdolehkan dan tidak diperbolehkan dalam islam.
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
~ Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).

~ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.

~ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.

~ Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. (DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101)


Jadi, Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Saya menyarankan bagi umat islam tetap teguh pendirian terhadap Al-Quran dan Al-Hadits. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.




Semoga bermanfaat.


@Berbagai Referensi

0 komentar:

Posting Komentar